Pemecatan Damang di Kotim Bisa Dianulir

Damang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pemecatan tiga damang kepala adat di Kabupaten Kotawaringin Timur masih menimbulkan persoalan. Surat keputusan pemberhentian itu dinilai bisa dianulir meski tidak harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, SK pemecatan yang diterbitkan Bupati Kotim merupakan sebuah produk hukum tata usaha negara. Penyelesaian sengketa tata usaha negara bisa dilakukan melalui peradilan TUN yang merupakan pilihan hukum terakhir.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ada upaya hukum tanpa harus ke lembaga peradilan, di antaranya upaya administratif. Hal tersebut merupakan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah.

”Saya kira tidak mesti harus ke PTUN untuk SK itu, karena sebelum itu bisa saja dilakukan melalui  upaya administratif, yakni prosedur keberatan dan banding administratif,” kata Rimbun, Minggu (18/4).

Dia menyarankan Pemkab Kotim duduk bersama dengan tiga pemuka adat tersebut untuk penyelesaiannya. Tanpa harus disibukkan penyelesaian melalui lembaga peradilan.

Baca Juga :  Kabapas Sampit Tekankan Semangat Nasionalisme

”Lebih baik dengan upaya (di luar pengadilan) itu saja dulu dilakukan. Siapa tahu memang SK itu dalam penerbitannya tidak sesuai aturan. Hendaknya diselesaikan, tapi dengan pendekatan musyawarah,” katanya.

Rimbun menyesalkan polemik pemecatan damang. Persoalan itu itu harus segera dimediasi dan diatasi antara DAD Kotim dan para damang kepala adat tersebut. ”Sangat disayangkan kenapa bisa terjadi demikian. Harusnya persoalan ini bisa diatasi dengan bijaksana tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rimbun mengatakan, pemecatan damang kepala adat berawal dari hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim masa pemerintahan Supian Hadi. ”Saya minta persoalan ini segera ditangani. Diundang duduk bersama tiga damang yang diberhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim Untung TR mengatakan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan surat jawaban atas keberatan tiga damang yang dipecat. ”Sudah ada surat dari jawaban Bupati terkait itu. Kalau memang tidak terima, ada prosedurnya. Gugat melalui PTUN,” kata Untung.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *