SAMPIT – Pemecatan tiga damang kepala adat di Kabupaten Kotawaringin Timur masih menimbulkan persoalan. Surat keputusan pemberhentian itu dinilai bisa dianulir meski tidak harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, SK pemecatan yang diterbitkan Bupati Kotim merupakan sebuah produk hukum tata usaha negara. Penyelesaian sengketa tata usaha negara bisa dilakukan melalui peradilan TUN yang merupakan pilihan hukum terakhir.
Meski demikian, ada upaya hukum tanpa harus ke lembaga peradilan, di antaranya upaya administratif. Hal tersebut merupakan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah.
”Saya kira tidak mesti harus ke PTUN untuk SK itu, karena sebelum itu bisa saja dilakukan melalui upaya administratif, yakni prosedur keberatan dan banding administratif,” kata Rimbun, Minggu (18/4).
Dia menyarankan Pemkab Kotim duduk bersama dengan tiga pemuka adat tersebut untuk penyelesaiannya. Tanpa harus disibukkan penyelesaian melalui lembaga peradilan.
”Lebih baik dengan upaya (di luar pengadilan) itu saja dulu dilakukan. Siapa tahu memang SK itu dalam penerbitannya tidak sesuai aturan. Hendaknya diselesaikan, tapi dengan pendekatan musyawarah,” katanya.
Rimbun menyesalkan polemik pemecatan damang. Persoalan itu itu harus segera dimediasi dan diatasi antara DAD Kotim dan para damang kepala adat tersebut. ”Sangat disayangkan kenapa bisa terjadi demikian. Harusnya persoalan ini bisa diatasi dengan bijaksana tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rimbun mengatakan, pemecatan damang kepala adat berawal dari hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim masa pemerintahan Supian Hadi. ”Saya minta persoalan ini segera ditangani. Diundang duduk bersama tiga damang yang diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim Untung TR mengatakan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan surat jawaban atas keberatan tiga damang yang dipecat. ”Sudah ada surat dari jawaban Bupati terkait itu. Kalau memang tidak terima, ada prosedurnya. Gugat melalui PTUN,” kata Untung.
Untung menegaskan, dokumen pengusulan pemberhentian ketiga damang itu telah diteliti dan dicermati pihaknya, sehingga tidak diusulkan tanpa dasar hukum dan kesalahan yang jelas. ”Kami usulkan karena memang sudah ada dasarnya, yakni pelanggaran terhadap hukum adat yang dilakukan,” jelas Untung.
Terpisah, mantang Damang Parenggean Jhon Lentar mengatakan, pemberhentian pihaknya sebelum masa jabatan berakhir menjadi beban bagi dirinya. Apalagi dia sebagai tetua dan pemuda hukum adat. Hal itu membuatnya terpukul.
”Pertama sangat merugikan dan mempermalukan kami di depan publik dan ini juga saya kira sebagai pembunuhan karakter terhadap kami, sekaligus mencederai eksistensi dan kehormatan lembaga kedamangan,” tegas Jhon Lentar.
Jhon mengaku sudah bersurat pada sejumlah pihak, termasuk Bupati Kotim Halikinnor. Salah satu poinnya, untuk mempertimbangkan kembali SK pemberhentian, karena itu menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang.
Sebelum ada SK pemecatan, lanjut Jhon, dirinya tidak pernah dirinya diperiksa dan dimintai klarifikasi dari siapa pun. Namun, tiba-tiba ada pemecatan dalam SK Bupati dengan dalih pelanggaran yang tidak berdasar dan tidak jelas.
”Saya tidak mau lembaga adat ini dibuat seperti ini. Sebagai orang beradat dan ada hukum adat dalam perda itu, semuanya ada aturan main dan mekanismenya. Ini penting jadi pembelajaran ke depannya agar tidak ada perbuatan sewenang-wenang yang terjadi dalam sebuah organisasi kelembagaan adat,” tandasnya. (ang/ign)








