Imbas Kebijakan Wajib PCR, Pesawat Terbang di Kalteng tanpa Penumpang

Wajib PCR
DIPERIKSA: Penumpang pesawat saat tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Senin (19/4).(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

Kebijakan Pemprov Kalteng yang mewajibkan pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut menjalani RT PCR, langsung memukul bisnis penerbangan. Penurunan jumlah penumpang pesawat langsung terjadi. Bahkan, salah satu maskapai jurusan Semarang-Pangkalan Bun terbang membawa kursi kosong karena tak ada penumpang sama sekali.

=======

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sampit, aktivitas di Bandara Iskandar Pangkalan Bun terpantau cukup padat di terminal keberangkatan hingga meluber ke tempat istirahat calon penumpang. Pemandangan itu berbeda 360 derajat dengan terminal kedatangan yang terlihat sangat sepi.

Info dihimpun, penumpang yang tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun menurun drastis. Maskapai Wings Air dari Semarang Pangkalan Bun hanya mengangkut 22 orang dan Nam Air rute Surabaya-Pangkalan Bun sembilan orang. Parahnya, Citilink dari Semarang-Pangkalan Bun jadwal pagi tidak mengangkut penumpang dan untuk jadwal siang hanya mengakut empat penumpang.

Padahal, sebelumnya, Bandara Iskandar Pangkalan Bun dikenal sangat ramai. Baik saat keberangkatan maupun kedatangan. Paling sedikit setiap maskapai tiba mengangkut 30 orang.

Rosa, salah satu penumpang Citilink rute Semarang-Pangkalan Bun mengaku kaget saat ada pemberitahuan dari maskapai bahwa saat akan masuk Kalteng harus melengkapi diri dengan hasil negatif RT PCR. Padahal, pemberitahuan itu sehari sebelum keberangkatan.

”Tadinya mau saya cancel dan ubah rute. Namun, saat mau mengubah, malah transit tiga kali, sementara saya bawa anak kecil. Akhirnya saya cari pelayanan PCR di Semarang secara dadakan,” kata Rosa.

Dia keberatan dengan kebijakan yang mewajibkan RT PCR saat akan masuk Kalteng. Hal itu sangat memberatkan bagi dirinya yang bukan seorang pengusaha. ”Keberatan karena biaya PCR jauh lebih mahal dibanding harga tiket. Saya memang dapat harga PCR yang Rp 720 ribu. Tapi, di tempat lain ada yang sampai Rp 900 ribuan,” ujarnya.

Hal itu membuat pihaknya sangat berat harus mengeluarkan biaya yang besar. Apalagi dirinya berangkat bersama ibu serta anaknya, sehingga biayanya membengkak. ”Kiranya pemerintah bisa mengkaji lebih mendalam saat membuat kebijakan, karena dampaknya bagi kami sangat terasa sekali,” katanya.

Sementara itu, Rasya dari KKP Kelas II Sampit yang bertugas di Bandara Iskandar Pangkalan Bun menjelaskan, sebenarnya masalah validasi dokumen perjalanan udara ada di bandara keberangkatan. Saat tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun tentunya hanya melakukan pengawasan saja.

”Secara otomatis saat di bandara keberangkatan itu dilakukan validasi soal dokumen RT PCR. Tentu yang tidak tervalidasi tidak diperbolehkan terbang,” kata Rasya.

Selanjutnya, penumpang yang tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun langsung diperiksa dan menunjukan e-HAC. Setelah itu, para penumpang diperbolehkan keluar dari ruang kedatangan.

Pengecualian

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri memastikan, pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota hingga penyelenggara jasa angkutan guna memastikan peraturan yang dikeluarkan melalui surat Edaran Gubernur Kalteng itu terlaksana dengan baik.

”Pengawasan di lapangan juga diperkuat untuk memantau aktivitas angkutan dari luar daerah, sehingga semua dapat dipastikan kalau yang masuk sudah menaati aturan tentang ketentuan pejalan masuk Kalteng,” katanya.

Kendati memperketat pelaku perjalanan masuk ke Kalteng, pemerintah memastikan memberi pengecualian terhadap angkutan logistik, baik yang melalui jalur darat maupun penyeberangan laut.

Masih tingginya ketergantungan Kalteng terhadap logistik dan kebutuhan pokok dari daerah lain, menjadi alasan pengecualian tersebut. Tidak ada kewajiban tes PCR ataupun rapid test antigen bagi para awak angkutan logistik, baik sopir maupun kernet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *