PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polda Kalteng komitmen terus mengedepankan perannya sebagai pelayan masyarakat dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum.
Selain sebagai penegak hukum, Polri juga berperan sebagai mitra dalam pembangunan sosial demi memenuhi harapan publik.
Berbagai kegiatan telah dilakukan Polda Kalteng bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai. Mulai dari Patroli hingga kegiatan bakti sosial, bakti kesehatan dan humanis bersama masyarakat.
Dengan melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi dasar hukum utama Polri. Pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri, yaitu memelihara ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini menjadi pijakan setiap kebijakan dan tindakan Polri.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan, Polri menjalankan tugasnya melalui patroli rutin, penanganan laporan masyarakat, dan kegiatan pencegahan.
Masyarakat dilibatkan lewat program kemitraan seperti siskamling dan forum komunikasi. Pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, SKCK, dan laporan, kini semakin mudah diakses semua kalangan.
Ia menekankan, ungkapan “Kepolisian kedepankan tugas melayani, melindungi, dan mengayomi” mencerminkan semangat dari fungsi utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia merinci, Melayani, artinya Polri hadir sebagai pelayan masyarakat, memberikan layanan terbaik dalam berbagai bentuk, seperti Pelayanan publik. Respons cepat terhadap laporan dan pengaduan masyarakat. Memberikan bantuan dalam situasi darurat atau bencana.
Lalu, Melindungi. Polri bertugas melindungi warga negara dari segala bentuk ancaman terhadap jiwa, harta, dan keamanan, seperti menjaga keamanan lingkungan, mencegah tindak kriminal, menyediakan perlindungan hukum bagi korban kejahatan
Mengayomi, Tugas ini menekankan pendekatan humanis, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Menjadi penengah dalam konflik dan Membangun hubungan yang harmonis antara polisi dan masyarakat.
“Dengan mengedepankan tugas melayani, melindungi, dan mengayomi, kepolisian diharapkan tidak hanya menjadi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban.Kami menjadi garda terdepan untuk masyarakat,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).
Erlan menekankan dalam penegakan hukum, Polri menangani kasus secara profesional dan terus mendorong pencegahan kejahatan. Polisi menindak tegas pelanggar hukum sekaligus menjamin hak warga selama proses hukum. Setiap tindakan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan menyeimbangkan pelayanan dan penegakan hukum, Polri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Polri berharap kepercayaan publik semakin tumbuh, menjadikannya institusi yang dicintai dan diandalkan dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 UUD 1945. Peran ini terbukti nyata dalam berbagai momen krisis kebangsaan.
Saat pandemi Covid-19, Polri tampil di garda depan bersama TNI dan tenaga kesehatan, menjalankan berbagai upaya penyelamatan masyarakat, mulai dari vaksinasi hingga pembagian sembako. Kini, di masa pemerintahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, Polri kembali memainkan peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, bahkan hingga tingkat Polsek.








