PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Hingga tahun 2025, terdapat 160 warga Kabupaten Kotawaringin Barat yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat Akhmad Rois mengungkapkan, dari 160 orang ODGJ tersebut, 68 orang masuk dalam kategori ODGJ berat. Delapan orang telah mendapatkan layanan rujukan, dengan rincian satu orang dibiayai oleh dinkes, lima melalui dibiayai BPJS Kesehatan, dan dua orang dibantu oleh masyarakat.
“Kita masih menghadapi kendala dalam penanganan ODGJ, terutama kepada ODGJ yang terlantar, tidak memiliki identitas kependudukan yang jelas, dan kesulitan rujukan yang dihadapi karena keterbatasan fasilitas,” terangnya.
Penanganan ODGJ membutuhkan upaya sistematis dan berjenjang, yang tidak hanya fokus pada ODGJ berat. Penanganan mencakup seluruh masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan dari yang sifatnya ringan hingga berat.
Menurutnya, penanganan ODGJ membutuhkan pendekatan melalui pencegahan dan deteksi dini. Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis, salah satu faktor penyebabnya adalah judi online (judol)
“Kita sudah bekali petugas kesehatan di puskesmas untuk melakukan skrining sebagai langkah deteksi dini untuk menyelamatkan masyarakat sebelum masuk dalam tahap kondisi gangguan jiwa berat,” bebernya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sudah membentuk tim penanganan ODGJ yang menjadi satu-satunya di Kalimantan Tengah, dan nantinya tim ini akan dibentuk hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga akan mengaktifkan bangsal rawat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk pasien ODGJ. Ini penting disiapkan sebelum pasien gangguan kejiwaan dirujuk ke Banjarmasin.
“Tim yang sudah dibentuk dengan materi berbagai unsur ini sangat membantu untuk mengatasi masalah ODGJ yang selama ini kita nilai cukup berat,” pungkasnya. (tyo/yit)