Potensi Tarik Ulur di Pasal Kumpul Kebo

rkuhp

JAKARTA, RadarSampit.com  – Aturan pasal kumpul kebo dan perzinaan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pasal tersebut dipandang sebagai kriminalisasi atas pelanggaran moral. Di sisi lain, hal tersebut dibutuhkan untuk mengatur standar etik yang berlaku di masyarakat.

Pendiri LSI Denny JA mempersoalkan RKUHP terkait isu itu. Dia menyoroti Pasal 415 yang mengatur perzinaan dan Pasal 416 yang mengatur tentang kumpul kebo. ’’Presiden Jokowi dan pimpinan partai politik perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex,’’ jelasnya kemarin (11/7).

Pasal 415 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pada ayat (2), pihak yang bisa melaporkan itu adalah suami atau istri bagi orang yang terkait perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pasal 416 ayat (1) menjelaskan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Pada ayat 2, pihak yang bisa melaporkan itu adalah suami atau istri, orang tua atau anak.

Menurut Denny, consensual sex between adults adalah hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka. Walaupun tidak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi dan pilihan gaya hidup. Tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. ’’Persepsi itu harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal,’’ terangnya.

Menurut Denny, makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa. Tidak pergi ke gereja juga berdosa menurut agama Kristen. Namun, negara tidak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak bisa mengkriminalkan orang yang tidak salat, dan tidak bisa mengkriminalkan mereka yang bolos ke gereja.

Baca Juga :  Semangat Hari Pahlawan 10 November 2024: Tema dan Maknanya yang Menginspirasi

Karena itu, kata Denny, pasal kumpul kebo itu terkait moral, bukan tindakan kriminal. Dia mengatakan, para pembuat undang – undang harus menyadari bahwa saat ini adalah era yang menghargai right to privacy. ’’Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,’’ urainya.

Dia menambahkan, sebuah riset menunjukkan bahwa 33 persen remaja di Indonesia sudah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Jika aturan itu berlaku, para remaja itu potensial bisa dipenjara. ’’Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak,’’ tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid tidak sependapat. Dia memandang, pasal perzinaan dan kumpul kebo itu sudah selaras dengan standar etik masyarakat Indonesia. Menurut dia, tidak semua kebebasan itu tidak ada batasnya. ’’Batasan etik pergaulan antara laki-laki dan perempuan itu juga perlu diatur, tidak semau-maunya,’’ paparnya kepada Jawa Pos kemarin.

Misalnya, lanjut Jazilul, ada seorang anak yang berhubungan seks di luar nikah. Hal itu diketahui orang tuanya. Tindakan itu bisa dimasukkan dalam ranah etik dan juga pidana, karena ada ikatan antara orang tua dan anak. Orang tua berkewajiban mendidik dan menjaga anaknya.

Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa pasal tersebut didasarkan pada etik, moral, dan budaya Indonesia. ’’Saya pikir, nilai-nilai budaya Indonesia harus tetap dipertahankan,’’ tegas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu. (lum/bay)

 

 

Pos terkait