Potensial Kebiri Kebebasan Pers, Kompak Tolak RUU Penyiaran

uu penyiaran
AKSI PROTES: Ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers melakukan aksi menolak RUU penyiaran di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Insan pers terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kemarin (27/5/2024) ratusan massa gabungan jurnalis dan organisasi pers menyampaikan sikap tersebut di depan gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Mereka menuntut wakil rakyat menghapus pasal kontroversi yang tercantum dalam draf RUU Penyiaran.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, insan pers tidak hanya menyampaikan orasi protes. Mereka juga melakukan aksi simbolis mengumpulkan ID pers masing-masing dan meletakkannya di depan pagar pintu masuk gedung MPR/DPR.

Dalam aksi itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers.

Sebab, RUU itu mengatur beberapa ketentuan yang berpotensi mengebiri kebebasan pers. Salah satunya ketentuan terkait larangan atas penayangan konten jurnalistik investigasi.

Bayu menegaskan, RUU Penyiaran itu dinilai bagian dari skenario besar memereteli empat pilar demokrasi. Sebab, selain RUU Penyiaran, ada pula revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergulir di DPR.

Baca Juga :  Pidato Wapres Berpolemik, Istana Sibuk Klarifikasi

”Kalau kita lihat, ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli,” ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi demo kemarin, bukan hanya AJI yang turun ke jalan. Ada pula Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan bahwa RUU Penyiaran memberangus kemerdekaan pers. RUU itu juga berpotensi membenturkan kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

Sebab, RUU itu mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh KPI. Padahal, dalam UU Pers, kewenangan itu berada di Dewan Pers.

”Kami menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers,” ujarnya.

Aksi tersebut direspons oleh anggota Komisi I DPR RI M. Farhan. Saat menemui massa, Farhan mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran saat ini berada di meja badan legislasi (baleg).



Pos terkait