JAKARTA, radarsampit.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal melakukan tiga operasi sekaligus. Pertama menindak ribuan rekening yang sudah dibekukan. Kedua menindak praktik jual beli rekening. Ketiga menindak judi online yang beroperasi melalui game atau permainan online.
Hadi menyatakan bahwa tiga langkah strategis tersebut bakal dilakukan oleh satgas mulai pekan ini setelah rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam Kamis (19/6/2024). Melalui rapat tersebut, satgas yang terdiri atas beberapa instansi menyamakan persepsi.
”Dalam rapat koordinasi, kami sudah bertemu untuk berjalan pada satu rel yang sama. Sehingga tidak ada lagi yang namanya ego sektoral. Semua bekerja sama untuk memberantas judi online,” kata dia kepada awak media.
Penindakan ribuan rekening yang sudah dibekukan, kata Hadi, merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Bahwa ada empat ribu sampai lima ribu rekening yang mencurigakan,” ucap mantan panglima TNI tersebut. Dalam waktu dekat, PPATK akan melaporkan ribuan rekening itu kepada Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, laporan itu akan langsung ditindaklanjuti. Muaranya pada putusan pengadilan.
Dengan landasan putusan pengadilan, Hadi menyatakan, negara bisa menyita uang dalam ribuan rekening itu. Tidak berhenti sampai di situ, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan pendalaman dengan memanggil para pemilik rekening tersebut. Proses hukum akan berlanjut jika hasil pendalaman menunjukkan para pemilik rekening adalah bandar judi online. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, judi online harus ditumpas.
Langkah berikutnya, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menindak praktik jual beli rekening. Menurut Hadi, praktik itu menjadi modus yang dilakukan para bandar untuk bersembunyi. Mereka biasa datang ke kampung atau desa untuk mencari korban yang namanya bisa dipakai untuk membuka rekening.
”Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul dan oleh pengepul dijual ke bandar,” bebernya.
Untuk itu, Hadi sebagai ketua Satgas Pemberantasan Judi Online memerintahkan Wakil Kepala Bareskrim Polri dan Wakil Kepala Puspom TNI untuk membantu operasi kedua yang perlu dilakukan oleh satgas.
”Memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para babinsa dan bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah bhabinkamtibmas,” kata dia menjelaskan. Langkah itu penting dilakukan untuk memutus rantai judi online.
Kemudian Satgas Pemberantasan Judi Online menutup celah judi online pada platform game atau permainan online. ”Sasaran satgas adalah menutup layanan top up game online yang terafiliasi (judi online),” imbuhnya. Menurut dia, selama ini top up bisa dilakukan oleh pemain melalui berbagai jalur. Termasuk diantaranya lewat minimarket yang bisa diakses dengan mudah. Ditegaskan oleh Hadi, tiga operasi tersebut berjalan bersamaan.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta menutup Net Access Provider (NAP) agar provider di luar negeri tidak melakukan dan memberikan ruang kepada pemain judi online dari Indonesia.
”Karena servernya ada di luar negeri dan Kominfo juga akan menutup Internet Service Provider (ISP),” jelasnya. Dengan langkah-langkah tersebut, Satgas Pemberantasan Judi Online yakin mampu menumpas judi online di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, masih kata Hadi, bocornya laman resmi milik instansi pemerintah seperti pemerintah daerah (pemda). Hadi mengakui, tidak sedikit laporan menyebut bahwa laman-laman tersebut disusupi iklan dan promosi judi online. Dia memastikan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah bertindak.








