Pria Ini Jadi DPO Kejaksaan Negeri Sukamara

kejaksaan negeri sukamara,DPO,KPU Sukamara
Said Husin

SUKAMARA, Radar Sampit.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka tindak pidana korupsi, atas nama Said Husin SE, yang merupakan mantan Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode tahun 2007 hingga 2010. Said Husin diduga terlibat dalam kasus korupsi sisa dana hibah Pilkada Sukamara tahun 2008.

Kepala Kejari Sukamara Suhartono menjelaskan,  upaya pencarian terhadap Said Husin sudah dilakukan pihaknya dengan menggali informasi dan berkoordinasi bersama pihak terkait lainnya, maupun mendatangi ke tempat tinggal yang bersangkutan untuk melakukan penjemputan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Namun lanjutnya, Said Husin belum ditemukan keberadaannya. Pihaknya juga telah memasukan Said Husin dalam DPO dan mengharapkan masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi tersebut ke nomor 085822902298.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya silakan laporkan kepada kami,” tegas Suhartono.

Baca Juga :  MIRISNYA!!! Ratusan Generasi Muda Kalteng Terpapar ”Barang Setan” Ini

Said Husin diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah Pilkada Sukamara tahun 2008. Kasus itu telah menyeret Ketua dan Bendahara KPU Sukamara kala itu. Sementara Said Husin yang menjabat Plt Sekretaris diduga kuat mempunyai peranan penting dan terlibat dalam perkara. Saat ini, perkara masih berproses di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan tahap putusan sela.

“Perkara masih berproses di Pengadilan Tipikor. Terdakwa sudah dipanggil secara resmi dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka dilakukan pengadilan in absensia, dan perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kami berharap dengan putusan pengadilan nantinya maka status hukum terhadap Said Husin mempunyai kepastian dan jelas,” pungkas Suhartono.   (fzr/gus)

 



Pos terkait