PT Korintiga Hutani Salurkan Rp 1,26 Miliar Dana Bagi Hasil Kemitraan Kehutanan

kth 1
Pemerintah kabupaten Lamandau telah memfasilitasi penyaluran dana bagi hasil kemitraan kehutanan antara PT Korintiga Hutani dengan gabungan kelompok tani Hutan Maju Bersama Bahaum di Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kamis (20/12/2023).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pemerintah kabupaten Lamandau telah memfasilitasi penyaluran dana bagi hasil kemitraan kehutanan antara PT Korintiga Hutani dengan gabungan kelompok tani Hutan Maju Bersama Bahaum di Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kamis (20/12/2023).

“Ini merupakan wujud komitmen pihak perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama, dibuktikan dengan realisasi penyaluran dana bagi hasil hari ini,” ungkap Rais Sugito, Deputy General Manager PT. Korintiga Hutani.

Bacaan Lainnya

Ia berharap kerjasama kemitraan ini bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, serta iklim investasi bisa semakin baik.

kth 2

Diketahui pada tanggal 21 Desember 2022 Pemkab Lamandau telah melakukan MoU dengan PT Korintiga Hutani tentang kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan /gabungan kelompok tani hutan di 12 desa dan satu kelurahan pada areal konsesi PT Korintiga Hutani seluas 1987 hektar. Setelah proses sosialisasi dan edukasi masyarakat yang memerlukan waktu kurang lebih 1 tahun tanggal 2 Oktober 2023 terbentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan Maju Bersama Bahaum yang beranggotakan 486 orang sebagaimana SK Bupati Lamandau.

Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Pemilu di Lamandau 

“Total dana bagi hasil kemitraan kehutanan yang kami salurkan pada kesempatan ini senilai Rp 1.264.303.872 ,” ucapnya.

Penyaluran dana tersebut adalah implementasi dari Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial yg mengambil pola kemitraan. Dan RKU PH PT. Korintiga Hutan 2021 – 2030 untuk RKT PT. Korintiga Hutani tahun 2021 – 2022. Sampai sekarang perusahaan yang mengimplementasi Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 melalui kemitraan untuk HTI baru PT. Korintiga Hutani.

Dana bagi hasil yang disalurkan tersebut sesuai dengan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) untuk periode 2021 dan 2022. Sedangkan RKTPH 2023 dan 2024 akan disalurkan pada tahun yang akan datang.

Sementara itu, PJ Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi terlaksananya program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Salah satunya adalah dengan menyediakan akses bagi warga untuk menerima manfaat dari pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam hal ini yakni PT Korintiga Hutani.



Pos terkait