SAMPIT, RadarSampit.com – PT Mustika Sembuluh (Wilmar Grup) memenuhi tuntutan aksi unjuk rasa ribuan pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tuntutan itu di antaranya merealisasikan plasma 20 persen terhitung 30 hari kerja beserta penyerahan areal 50 meter.
”Pihak pertama PT Mustika sembuluh bersedia memberikan dan merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai Pasal 11 Permentan Nomor 26/permentan/01.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” kata Rahmat, salah satu Publik Relationship PT Mustika Sembuluh, Jumat (27/5).
Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan Bupati Kotim Halikinnor. ”Terkait teknis pelaksanaan perihal tersebut, akan diatur Pemkab Kotim,” katanya.
Mengenai tuntutan lahan 50 meter di kiri dan kanan jalan masuk ke Desa Pondok Damar, lanjutnya, perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada Pemkab Kotim.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW TBBR Kalteng Kimang Damai menegaskan, pihaknya akan mengawal realisasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila perusahaan mengingkari, mereka akan kembali melakukan aksi serupa menuntut perusahaan.
”Kalau sampai mengingkari hasil kesepakatan, kami akan turun kembali. Maka dari itulah untuk persoalan ini supaya tidak dipermainkan,” kata Kimang.
Kimang Damai meminta agar PT Mustika Sembuluh merealisasikan plasma untuk Koperasi Itah Belum Hapakah, Desa Pondok Damai. Pasalnya, sudah sejak lama hal itu diabaikan. Selain itu, dia juga meminta kiri dan kanan perkebunan sawit di jalan masuk Desa Pondok Damar agar dikelola masyarakat.
Pantauan Radar Sampit, aksi sempat memanas. Pasalnya, saat massa akan masuk ke kantor perusahaan, mereka diadang petugas keamanan sehingga massa nyaris tidak terkendali. Apalagi melihat ratusan aparat yang sudah mulai bergerak ke arah massa.