PANGKALAN BUN – Pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, selama berbulan-bulan ini diresahkan aksi premanisme yang dilakukan oleh MRR (36), warga Jalan Tjilik Riwut II (BTN Pinang Hijau) RT. 19 RW.03, Kelurahan Madurejo.
Pria yang mengaku sebagai tukang parkir ini mengutip uang setoran (pungli) dari puluhan pedagang yang berjualan di Jalan Pangeran Antasari dengan jumlah bervariasi. Jutaan rupiah dihasilkan dari aksi pungutan liar (pemerasan) yang sudah dilakukan selama berbulan-bulan ini.
Namun aksinya berakhir saat tim buser Polres Kobar meringkusnya pada Selasa (15/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan MRR didapati barang bukti uang jutaan rupiah diduga hasil pungutan pada hari itu. Informasi dihimpun, penangkapan ini tidaklah mudah. Pasalnya operasi premanisme, pungli, dan penyakit masyarakat ini sudah tercium pelaku.
Untuk mengecoh aparat, preman bertato ini mengubah jadwal pemungutan uang setoran itu. Biasanya dilakukan pagi hari, berganti menjadi sore hingga malam hari. Selain itu aparat juga kesulitan meminta pengakuan dari pedagang yang menjadi korban pungli MRR. Pedagang takut buka suara atas tindakan pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus pemerasan kepada pedagang oleh MRR ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden untuk membersihkan semua jenis aksi premanisme. “Kami tidak melakukan pembiaran pada aksi premanisme ini, tetapi masyarakat kemungkinan besar merasa takut untuk melapor. Kita sudah berikan edukasi agar jangan takut melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (16/6).
Menurutnya modus MRR dalam melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada masing – masing pedagang dengan jumlah bervariasi antara Rp5 ribu sampai Rp50 ribu. “Jadi modusnya MRR ini memantau kedatangan pedagang dan membiarkannya membuka lapak, kemudian setelah tertata rapi, kemudian ia baru mendatangi dan meminta uang,” ungkapnya.
Dalam setiap pungli, MRR mengatakan bahwa uang tersebut sebagai pengganti lahan parkir yang digunakan pedagang. D bila pedagang tidak memberikan uang maka disuruh menutup lapak mereka, sehingga dengan terpaksa pedagang membayar.