Motornya Diambil Orang, Prabowo Lapor Polisi

Prabowo Lapor Polisi
ILUSTRASI/AFRIZAL/JAWAPOS

SAMPIT  – Rahmat Rifandi ditangkap polisi karena merampas sepeda motor milik Anjar Prabowo. Kasusnya yang menjerat pria 26 tahun ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Kejadian itu berawal saat terdakwa datang ke rumah Prabowo dan marah-marah sambil membawa senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Prabowo menyebut, saat itu dia baru saja bangun tidur, dan kaget mendengar suara terdakwa teriak-teriak dan mengancamnya. Namun korban memilih tidak keluar rumah.

“Kemudian Bu RT datang memberitahu motor saya dibawanya, lalu saya lapor polisi,” kata Prabowo memberi kesaksian di persidangan.

Menurut Prabowo, selain mengambil motornya tanpa izin, terdakwa juga merusak rumahnya.

Usai dilaporkan, terdakwa ditangkap oleh saksi polisi Suwarno. “Terdakwa kami amankan di kediamannya, saat itu terdakwa sedang tidur dan mengaku motor yang ada di depan rumahnya milik korban,” kata saksi Suwarno.

Perbuatan terdakwa juga dilihat oleh saksi Yogi. Di mana saat itu saksi sempat keluar karena mendengar ada kegaduhan di rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga :  Kantor Bupati Lamandau Disterilisasi

“Saat itu saya juga diancam terdakwa, dia juga ada merusak rumah korban,” tegas Yogi.

Motor korban yang diambil terdakwa yakni Suzuki Satria 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU yang saat itu terparkir di garasi.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Sampit.

Akibat perbuatan warga Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *