Menurutnya aksi pungli tersebut telah berlngsung lama dan hingga saat ini sudah ada lima laporan kepolisian yang ditangani Polres Kobar. Saat ini Satreskrim Polres Kobar sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan pungli dan kepada siapa saja uang tersebut mengalir.“Kita sangat serius menangani kasus ini, dan kita tidak pandang bulu siapapun yang terlibat akan kita tindak, dan saya pastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Kobar,” tandasnya.
Dari tangan MRR Polisi mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungli dari para pedagang sebesar Rp1.182.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (tyo/sla)