Dia meminta wartawan, khususnya anggota maupun calon anggota PWI Kalteng untuk ikut uji kompetensi di lembaga uji Dewan Pers. Seruan itu disampaikan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan uji kompetensi lembaga uji Dewan Pers legal.
”Tanggal 31 Agustus 2022 MK sudah memutuskan gugatan UU Pers. Salah satu amar putusannya, MK menyatakan Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi wartawan maupun media,” kata Harris.
Harris menambahkan, sengketa kewenangan uji kompetensi digugat melalui Mahkamah Konstitusi. Penggugat merupakan kelompok yang awalnya menentang adanya sertifikasi wartawan maupun media. Namun, belakangan, kelompok tersebut justru mengamini uji kompetensi wartawan. (daq/ign)