PANGKALAN BUN – Pengawasan terhadap truk yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading yang melintas di dalam Kota Pangkalan Bun dinilai lemah. Pasalnya perusahaan ekspedisi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus membiarkan armadanya bebas melenggang di dalam kota
Padahal Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat yang berisi tentang Operasional Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.
Bukan hanya melintas di Jalan Sutan Syahrir, raksasa jalanan ini juga hampir setiap hari melintas di Simpang Hastarini Jalan Ahmad Yani, Kota Pangkalan Bun.
Keberadaan mereka di kawasan perkotaan mendapat keluhan dari warga Kelurahan Baru, Yudi yang merasa ngeri bila berada di samping truk pengangkut kontainer baik saat berjalan maupun saat berhenti di lampu merah.
“Kejadian beberapa waktu lalu menciptakan kengerian di pikiran kita, jadi kalau berpapasan dengan kontainer di jalan Kota Pangkalan Bun ngeri jadinya,” ungkapnya.
Ia berharap, pengawasan harus dilakukan sebelum jatuh korban, karena sejauh ini truk bermuatan berat terkesan bebas melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi mengatakan, untuk melakukan penindakan terhadap Odol tidak bisa dilakukan satu instansi saja tetapi melibatkan tim. “Tidak bisa kalau hanya kita sendiri, tetapi lintas instansi dan institusi, kita Dishub hanya pembinaan saja,” ujarnya, Rabu (9/2).
Sementara Kabid LLAJ Dishub Kobar Nur Sholeh mengaku sudah melakukan pengawasan rutin terkait surat edaran bupati tersebut. Dan begitu kedapatan langsung akan dihentikan agar menunggu waktu sesuai ketentuan.
“Tetapi begitu kami balik kantor tanpa sepengetahuan kami ada juga masuk, dan selanjutnya kami akan koordinasikan dengan Satlantas, karena terkait penegakkan hukumnya ada di Satlantas,” tegasnya.
Ia juga menyebut akan segera mengadakan rapat evaluasi dengan melibatkan pengusaha angkutan tersebut terkait pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kobar. (tyo/sla)