RASAKAN!!! Tiga Penyabung Ayam dan Bandarnya Diringkus

pelaku sabung ayam
JUDI: Empat pelaku judi sabung ayam saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Kobar, Jumat (7/10). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Arena judi sabung ayam di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, digerebek anggota Satreskrim Polres Kobar, baru-baru ini. Tiga  penjudi sabung ayam dan satu bandar diborgol.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, empat orang diamankan dalam kasus judi sabung ayam. Mereka adalah Budi Purnomo alias Irul, Muhammad Zainuddin, Mawardi Hadi Saputra, dan Nurjaya. Dari empat pelaku judi sabung ayam yang diamankan terdapat satu orang sebagai penyedia tempat galangan ayam, yaitu Budi Purnomo alias Irul.

Bacaan Lainnya

“Mereka berempat tertangkap tangan, dan penangkapan dilakukan setelah perjudian sabung ayam baru saja selesai digelar,” terangnya, Jumat (7/10).

Selain empat pelaku perjudian, turut diamankan dua ekor ayam sabung, satu arena atau geber sabung ayam, serta uang tunai Rp150 ribu.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun ke-64, Melangkah Bersama Menuju Kobar Jaya

Selain menjadi penyedia tempat judi sabung ayam, Budi Purnomo juga merupakan pemain. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.  Sedangkan tiga pelaku judi sabung ayam lainnya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

“Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya. (tyo/yit)

 

 

 

 

 

 



Pos terkait