Olesi Minyak ke Perut sampai Kemaluan, ABG Diperkosa di Bawah Jembatan

pelaku pencabulan
CABUL: Tersangka persetubuhan anak di bawah umur ketika dihadirkan di Mapolres Kobar, Jumat (7/10). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun diperkosa di bawah Jembatan Sungai Arut.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban kabur dari rumah orang tuanya, kemudian menginap di rumah temannya di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan. Satu pekan berada di rumah temannya, semua berjalan dengan baik. Hingga pada suatu ketika, ayah temannya berupaya melakukan pencabulan dengan meraba-raba payudara korban. Pelaku beralasan ingin mengobati korban yang saat itu mengeluh sakit perut.

Bacaan Lainnya

Keesokan harinya, perbuatan tersangka diulangi kembali dengan modus yang sama. Dia mengoleskan minyak ke perut korban hingga ke kemaluannya, kemudian melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, atas perbuatan tersangka itu, korban merasa curiga, kemudian berusaha kabur. Ketika sedang menunggu transportasi air (getek), tersangka menyusul dan menyuruh korban kembali ke rumah.

Baca Juga :  Kisah Warga Sampit Jadi Sultan Dadakan karena Judi Online

“Kemudian korban diantar oleh tersangka ke rumah kakak kandungnya, namun setelah melintas di Jalan Achmad Shaleh ruas Pangkalan menuju Kotawaringin Lama, tersangka berhenti dan menuju bawah jembatan,” terangnya, Jumat (7/10).

Sesampai di bawah jembatan, kemudian korban dibaringkan di tanah dan dilucuti pakaiannya, kemudian terjadi persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan di bawah ancaman, dan tersangka membawa senjata tajam serta menyuruh korban tidak berisik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002. “Sesuai dengan pasal tersebut tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait