PALANGKA RAYA- Boby (27), warga Jalan Samratulangi kini terpaksa diamankan aparat kepolisian. Pemuda ini ditangkap atas kasus penggelapan uang perusahaan. Ia diamankan saat sedang bersantai dan bersembunyi dalam pelarian di Desa Saka Tamiang Jalan Lunuk Ramba 1, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Boby berurusan dengan kepolisian, lantaran mantan bosnya yang bernama Heru (40) warga Jalan Badak, melapor atas dugaan penggelapan tersebut. Kini kasus tersebut masih ditangani Sat reskrim Polresta Palangka Raya dan Boby resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan.
Kasat reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, tersangka adalah merupakan karyawan PT Karya Res Lisbeth Minerals. Dugaan penggelapan itu terungkap setelah dilaksanakan audit oleh perusahaan tersebut.
Dari hasil audit, oleh tim audit internal ditemukan selisih keuangan. Yakni seharusnya Boby memasukan uang Kas PT Karya Res Lisbeth Minerals. Namun ternyata uang perusahaan itu tidak dimasukkan ke kas.
Dibeberkan Gultom, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui PT Karya Res Lisbeth Minerals mengalami kerugian Rp 350.740.000,-. Sebelum dilaporkan, antara perusahaan dan tersangka telah melakukan koordinasi, yakni meminta itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun lanjutnya, Boby tidak bisa mengembalikan uang dimaksud. Hingga atas kejadian tersebut korban selaku perwakilan perusahaan merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses lanjut.
“Kita sudah amankan tersangka dan memang hasil audit internal perusahaan tersebut mengetahui adanya kejanggalan. Tersangka ternyata tidak menyetor uang perusahaan sampai akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum,” terang Gultom.
Perwira ini menambahkan, aksi itu dilakukan Boby dalam kurun beberapa bulan, hingga akhirnya dilakukan audit dan terungkap perbuatan pelaku.Pelaku sebelumnya merupakan sales atau orang yang bertanggung jawab menarik uang dari pelanggan.
”Untuk berapa lamanya secara detail masih dalam pemeriksaan. Uang tersebut diakui digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini kami masih dalami, apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. Yang pasti beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor,”pungkasnya. (daq/gus)