Razia Kendaraan Dapatnya Sisik Tenggiling, Tiga Penyelundupnya Dituntut Hukuman Berbeda

sidang
SIDANG: Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Tenggiling menjalani persidangan secara virtual. (RIA MEKAR ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Tenggiling kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau. Para terdakwa yakni Pendi, Antonius Rendi dan Wahyudi alias Yudi (tuntutan terpisah.

“Terdakwa  Wahyudi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider  6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pendi dan Rendi dituntut masing-masing dengan 1 tahun  6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Taufan Afandi dibincangi usai sidang.

Bacaan Lainnya

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota Polres Lamandau sedang  melaksanakan tugas penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan kegiatan razia kendaraan di Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat razia tersebut petugas memberhentikan 1 unit kendaraan roda empat warna merah tua metalik. Namun saat diperiksa petugas tidak menemukan narkotika di dalam mobil, tapi justru menemukan 9  kotak atau box kardus yang di dalamnya berisi sisik hewan tenggiling.

Baca Juga :  Nekat Ancam Polisi, Tiga Orang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat ditanya asal barang tersebut, para terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang yang berada di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka menjelaskan bahwa sisik hewan tenggiling tersebut akan dibawa menuju ke Kota Sampit, Kalteng.

Para terdakwa baru mendapatkan upah untuk pengantaran sisik tenggiling Rp.2 juta dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp.4 juta. Mereka juga  mengetahui hewan Tenggiling merupakan satwa yang dilindungi Negara Republik Indonesia.

Diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan penyelundupan sisik Tenggiling seberat 233 kilogram ini terbesar di Kalteng.

Para pengepul sisik mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalbar. Daging Tenggiling dikonsumsi oleh warga Kalbar, sementara sisiknya dijual dengan harga Rp 500-600 ribu per kilogram.

Para pengepul tersebut kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp 800 ribu per kilogram. Satu ekor Tenggiling bisa menghasilkan 1 kilogram kulit sisik. Sehingga diperkirakan ada lebih dari 200 ekor Tenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan sisik. (mex/fm)



Pos terkait