KASONGAN, RadarSampit.com– Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan kembali melakukan penertiban reklame hingga spanduk iklan tak berizin alias illegal. Penertiban seperti dilakukan di Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (13/4).
Kepala Satpol PP dan Damkar setempat Pimanto menyebutkan, pihaknya melakukan penertiban reklame yang tak berizin itu, dalam rangka mengingatkan pelaku usaha di bidang jasa advertising atau iklan melalui spanduk, reklame dan lainnya.
“Itu merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Memorandum Of Understanding (MOU)_ antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. Merujuk pada Nomor 300/4/POL.PP-1/IX/2022 dan Nomor 415/94/BAPENDA-1/IX/2022, sebagai upaya dalam pendampingan penagihan dan penertiban pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Ditegaskan Pimanto, penertiban sejumlah reklame ini merupakan upaya untuk menggali retribusi dan perpanjangan izin rekomendasi yang merupakan sumber pendapatan daerah.
Sasaran penertiban terutama yang telah berakhir masa berlaku surat rekomendasi penyelenggaraan. “Maka, kedepan diharapkan ada kepatuhan dari pihak swasta dan pemilik usaha reklame yang melakukan pemasangan,”tegasnya.
Pimanto menambahkan, pihaknya tidak melarang jika pelaku usaha hendak menjalankan kegiatan usahanya di sektor reklame. Namun tegasnya, kewajiban dalam membayar pajak dan mengurus surat rekomendasi penting dilakukan.
“Jadilah menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak dan patuhilah segala perizinan. Jangan jadikan usaha itu hanya mencari keuntungan bisnis saja, tanpa ikut membantu pembangunan daerah melalui sumber pendapatan untuk daerah,”pungkasnya. (sos/gus)