Residivis Asal Kapuas Ini Tak Kapok Mencuri

Lima Kali Beraksi, Lima Kali Ketangkap Polisi

resedivis
TANGKAP : Pelaku kasus pencurian dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Lima kali mendekam di penjara tidak membuat jera pria bernama Hadi warga Pangkalan Sari, Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini untuk berurusan pihak berwajib.

Pria berusia 41 tahun berstatus residivis ini kembali melakukan pencurian, membobol warung milik Hamsari di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis kasus pencurian ini. “Pelaku kami amankan di jalan Lintas Mandomai Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” kata Iyudi, Kamis (30/11/2023).

Iyudi mengungkapkan, awal kejadian diketahui korban warung sekaligus sebagai tempat tinggal dibobol pelaku pada Minggu 19 November 2023, korban bangun tidur dan ingin membuka warung, ternyata barang-barang berantakan setelah disatroni pencuri.
“Saat itu korban melihat dinding warung mengalami jebol pada bagian samping kiri dan juga ditemukan adanya bekas jejak kaki pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota Satintel Polres Kapuas Datangi Rutan Kapuas

Karena merasa curiga, korban pun melihat ke bagian dalam warung miliknya dan mengetahui uang yang disimpan di dalam laci sudah tidak ada (hilang), korban mencari tahu dengan membuka rekaman CCTV. “Korban mengecek CCTV ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk ke dalam warung miliknya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas dan langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Kapuas menegaskan, pelaku merupakan residivis pada 2013 divonis 11 bulan penjara, dalam kasus pencurian, 2015 divonis  satu tahun penjara, dalam kasus pencurian,  2019 dovonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.

“Pelaku merupakan spesialis kasus pencurian, yang bersangkutan dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait