BPOM memerintahkan produsen roti Okko menghentikan kegiatan produksi, menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Terkait izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, ke depannya akan ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium dan akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan. (rm-107/ign)