KASONGAN – Aparat Polres Katingan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah itu. Peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada 22 September lalu terhadap jaringan pengedar narkoba yang dipasok dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Kami mengamankan dua pelaku berinisial S dan D. Penangkapan dilakukan di kediaman Y. Sedangkan Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Selasa (28/9).
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melawan. Namun, S dan D berhasil diringkus, sementara Y kabur dari pengejaran polisi.
”Satresnarkoba sudah mengantongi dan mendapatkan identitas Y dan meminta yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada penegak hukum,” tegasnya.
Dia meminta Y yang menjadi buronan agar kooperatif. Apabila pelaku menyerahkan diri secara sukarela, ancaman hukumannya akan dipertimbangkan kembali.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu seberat 12,4 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp 17,35 juta dan ponsel. (sos/ign)