SAMPIT – Safari Ramadan 1443 Hijriah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke setiap kecamatan bertujuan untuk mengupayakan terbangunnya iklim komunikasi segitiga yang kondusif antara ulama (tokoh agama), umara (kepala daerah), dan umat (rakyat).
Pemkab Kotim telah menjalani kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan 1443 Hijriah yang keempat di Masjid AL-Muhajirin Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang. Kali ini acara dihadiri Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Wakil Bupati Kotim Irawati beserta jajarannya.
“Tujuan yang hendak kita capai melalui kegiatan ini adalah mengupayakan terbangunnya iklim komunikasi segitiga yang kondusif antara ulama, umara, dan umat, sehingga pada gilirannya dapat membantu terwujudnya kolaborasi yang sinergis dan solid dalam melaksanakan pembangunan,” kata Irawati dalam sambutannya.
Irawati menambahkan setiap komponen punya fungsi dan peran masing-masing. Dalam bulan yang penuh berkah ini sebaiknya dimanfaatkan untuk membangun ukhuwah serta mempererat tali silaturahmi melalui kegiatan kunjungan kerja sekaligus Safari Ramadan ke kecamatan.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada pihak kecamatan dan warga setempat yang telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk silaturahmi ini. Merupakan kebahagiaan bagi kita semua karena diberikan kesempatan untuk bertatap muka di tempat yang mulia ini dalam suasana Ramadan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Disampaikannya bahwa bulan Ramadan adalah bulan Rahmat barokah dan Maghfirah tidak ternilai harganya kalau dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Oleh karena itu sudah sepantasnya untuk bersyukur yang ditunjukkan dengan lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
“Caranya dengan memakmurkan musala dan masjid, melakukan buka puasa bersama, salat tarawih, witir, tadarus, menghimpun zakat, infak serta kegiatan yang bermanfaat lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Pemkab Kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim telah mengeluarkan seruan bersama terkait dengan hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah toleransi serta gangguan kamtibmas. Seruan tersebut mengatur cara berjualan makanan dan minuman, melarang makan, minum, dan merokok di warung makan pada siang hari. Tempat hiburan seperti karaoke dan tempat hiburan lainnya wajib tutup selama Ramadan.