KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Sakit hati dan cemburu mengetahui istrinya berselingkuh, AN (37) menembak PS (36) seorang terduga pria idaman lain (PIL) sang istri.
Akibat perbuatannya, AN warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengungkapkan pelaku menembak menggunakan senjata pistol airsoft gun jenis glock secara brutal hingga membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit.
“Akibat tembakan itu, korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala dan satu di mata sebelah kiri, satu di pelipis mata sebelah kanan dan satu di kaki sebelah kanan, korban harus mengalami kebutaan mata sebelah,” ucap Qori, Kamis (22/9).
Dari keterangan pelaku, dia melakukan penembakan karena marah mengetahui kalau korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
“Pelaku dendam dan sakit hati kepada korban karena berselingkuh dengan istrinya. Setelah bertemu korban, pelaku mengambil pistol airsoft gun yang dibelinya setahun lalu untuk menembak korban,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti satu pucuk pistol airsoft gun, enam butir peluru yang terbuat dari gotri.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat (1) jo pasal 353 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat (anirat) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegas Kapolres Kapuas. (der/fm)