Dia juga menilai ada kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan. Yakni, menyatakan kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Tetapi, putusan tersebut sama sekali tidak membahas dan mempertimbangkan kerugian nyata apa yang telah dialami para penggugat.
Menurutnya, kliennya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi salah satu unsurnya tidak terpenuhi, sehingga menjadi aneh. Karena itu, apabila putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam konstruksi hukum ke depannya.
Kekeliruan lain yang terlihat jelas dalam putusan, lanjutnya, UD Bintang disebutkan berubah menjadi PT BPC dan perubahan itu dilakukan oleh PT BANK. Secara hukum, yaitu berdasarkan bukti surat berupa akta pendirian maupun akta perubahan, tidak ada alasan yang mengatakan dan membuktikan bahwa UD Bintang telah berubah nama menjadi PT BPC.
”Pertimbangan ini jelas sangat menyesatkan dan sebagaimana diketahui bahwa untuk mengubah usaha dagang menjadi perusahaan atau perseroan tidaklah mudah. Apabila ada perubahan dari UD menjadi PT, maka dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan itu sendiri. Faktanya, akta pendirian PT BPC tidak menyebutkan sama sekali tentang UD Bintang,” tegasnya.
Hal lain yang janggal, lanjutnya, putusan yang menyatakan PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada amar yang menyatakan untuk mengganti kerugian terhadap para penggugat.
”Ini menjadi pertanyaan, apakah benar PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum? Apakah benar para penggugat telah mengalami kerugian, sehingga menimbulkan hak bagi para penggugat mengajukan gugatan tersebut,” katanya.
Pada sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya telah menyeret Yanto Gunawan hingga ke persidangan. Dia dituntut dua tahun penjara dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah.
Perkara yang menyeret Yanto dilakukan antara 1 Maret 2019 – 13 Juni 2020. Yanto yang bekerja di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek, menjual minuman beralkohol milik perusahaannya. Namun, ada hasil penjualan miras tersebut tak disetor ke perusahaan sebesar Rp1.179.729.187,63. (ang/ign)