Saling Serang Perkara Bisnis Miras di Sampit

miras ilustrasi
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa penggelapan uang bisnis minuman keras, Yanto Gunawan, ternyata melakukan perlawanan terhadap bekas tempatnya bekerja yang menyeretnya jadi pesakitan. Eks Kepala Cabang Distributor miras di Kota Sampit mengajukan gugatan perdata bersama dua pihak lainnya, M Yusuf dan Hairun Nisa.

Menariknya, gugatan terhadap PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan miras tersebut menilai ada yang janggal dari putusan hakim dan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Kartika Candrasari.

Bacaan Lainnya

Kartika menilai banyak kejanggalan pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan tersebut. Sejak awal penggugat selalu mendalilkan bahwa penggugat sejak 1996-2021 atau selama 25 tahun bekerja pada PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT  BANK) dengan penempatan pada UD Bintang Cabang Sampit. Adapun jabatannya sebagai operasional manager atau Kepala Cabang UD Bintang.

Kemudian, UD Bintang diganti namanya oleh PT BANK menjadi PT Bulvari Prima Cemerlang pada 2015. Berdasarkan dokumen dan akta yang dibuat di hadapan notaris, PT BANK baru terbentuk dan mendapat pengesahan dari instansi terkait pada 2004, sementara PT BPC baru membentuk cabang di Kota Sampit terhitung mulai 20 Oktober 2014.

Baca Juga :  RASAKAN!!! Ratusan Motor Knalpot Brong Dikandangkan

Menurut Kartika, dalil itu telah dibantah sebelumnya oleh PT BPC di dalam jawabannya, yang menjelaskan, berdasarkan hukum acara perdata dan ahli hukum perdata, apabila pihak penggugat merasa haknya telah dilanggar pihak lain, pihak-pihak tersebut harus ditarik sebagai pihak dalam gugatannya.

”Para penggugat merasa PT BANK telah mengubah UD Bintang menjadi PT.Bulvari Prima Cemerlang. Seharusnya PT BANK ditarik dalam gugatan,” katanya, Senin (4/9/2023).

Kartika melanjutkan, sampai putusan dibacakan, para penggugat tak ada mengajukan perubahan gugatan. Dia menyesalkan eksepsi tergugat justru ditolak majelis hakim.

”Artinya, ini menjadi preseden yang tidak cermat. Tidak seharusnya hal ini terjadi, sebab nantinya setiap orang yang memiliki hubungan hukum dan terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain, maka mengacu pada putusan tersebut, boleh saja tidak menarik pihak tersebut ke dalam perkara,” ujarnya.



Pos terkait