PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah bersurat ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal ini sebagai tindak lanjut karena satu staf mereka terjerat kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT MEA Desa Pangkalan Tiga dan 14 rekannya.
Langkah tersebut diambil mengingat mengingat sang oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jika terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan mekanisme kepegawaian ada sanksi yang menunggu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, berupa sanksi ringan, sedang hingga berat.
Camat Pangkalan Lada, Robi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses salah satu stafnya yang tersangkut kasus pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita pada prinsipnya mendukung penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana, dan kita juga telah berkoordinasi dan bersurat ke BKPP terkait persoalan tersebut,” tegasnya, Minggu (12/6).
Sejatinya ia sangat menyayangkan perilaku salah satu stafnya tersebut, terlebih kurang lebih 8 bulan ke depan yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.
Diungkapkannya sebelum kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut terbongkar, pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada secara kedinasan telah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan agar tidak ikut terlibat dalam persoalan yang menyangkut PT MEA.
Hal itu mengingat bahwa secara emosional ada kedekatan hubungan dengan otak dari komplotan pencurian yakni Saperil. “Saat itu yang bersangkutan tidak mengaku, bahkan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam persoalan dengan PT MEA,” ungkapnya.
Namun, belakangan diketahui dari Polsek Pangkalan Lada bahwa dari beberapa peristiwa pencurian di PT MEA ternyata mengerucut dan mengarah pada staf tersebut sebagai salah satu pelakunya.
Untuk diketahui bahwa oknum ASN tersebut berkomplot dengan 14 orang tersangka lainnya dalam tindak pidana pencurian kelapa sawit. Sang oknum bertindak sebagai penyedia kendaraan mobil pikap untuk mengangkut hasil curian, menerima buah kelapa sawit hasil curian, menjual serta membagikan uang hasil penjualan buah kelapa sawit.
Dalam aksinya bersama komplotannya, mereka telah melakukan sebanyak 4 kali pencurian dengan waktu yang berbeda. Para tersangka bekerja rapi dan membagi tugas masing-masing ketika beraksi melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin di PT MEA.
Sementara itu Kepala BKPP Aida Lailawati membenarkan bahwa Camat Pangkalan Lada telah melaporkan salah satu ASN ke BKPP lantaran terlibat tindak pidana, untuk itu yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur disiplin ASN.
Ia menegaskan bila terbukti, maka akan dilihat kembali berapa lama pidana penjara yang akan dijalani oleh ASN tersebut dan bila di atas 2 tahun maka sanksi berat telah menunggunya.
“Kalau di atas 2 tahun bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, nanti yang menentukannya tim pengawas dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” pungkasnya. (tyo/sla)








