PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merazia sejumlah tempat karaoke berkedok warung kopi di perbatasan Desa Runtu dan Lamandau, tepatnya di Bukit Sintang, Sabtu (4/11/2023) pukul 21.30 WIB.
Selain menyita minuman keras, alat karaoke beserta proyektor turut diamankan sejumlah wanita penghibur yang bertugas melayani pria hidung belang. Razia gabungan tersebut dilaksanakan untuk menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran minuman keras di cafe-cafe tepi jalan itu.
Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, dalam razia malam itu, anggota menyasar beberapa tempat yang sebelumnya diindikasi sebagai tempat peredaran miras.
“Masyarakat sudah merasa resah, mereka melaporkan kepada kami, sehingga kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Menurutnya, razia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Nomor 16 Tahun 2014 dan Perda tentang Miras Nomor 13 Tahun 2006.
Ada enam titik yang disasar oleh anggota di perbatasan antara Kabupaten Kobar dan Lamandau. Hasilnya, diamankan barang bukti antara lain lima unit proyektor beserta alat karaoke, minuman jenis anggur merah dan bir sebanyak dua dus.
“Ada enam tersangka yang turut kita amankan, dan selanjutnya kepada para tersangka akan akan dilakukan BAP oleh tim penyidik Satpol PP,” pungkasnya. (tyo/yit)