Sebulan Bebas, Residivis di Seruyan Ini Kembali Masuk Bui

residivis
TANGKAP : Dua pelaku pencurian ditangkap tim gabungan di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan korban maupun saksi-saksi. Tim gabungan dari Unit Reskrim, Unit Intelkam serta Jatanras Polres Seruyan berhasil membekuk pelaku pencurian.

Pelaku berinisial HC (33) ditangkap di Desa Tanjung Hara Kecamatan Danau, Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin (29/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolsek Hanau Ipda Adel Gabriel mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban M yang beralamat di Jalan lintas Sampit – Pangkalan Bun, Desa Pembuang Hulu I yang menjadi korban pencurian pada 29 Desember 2023.

“Laporan korban kami tindak lanjut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek Hanau.

Selanjutnya, setelah pelaku berhasil teridentifikasi. Personel gabungan langsung melakukan perburuan pelaku, dan benar pada Jumat (26/1) tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Hara, Kecamatan Seluluk.

Baca Juga :  Tertib Berkendara di Jalan Terhindar Celaka

“Tanpa perlawananan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kada Ipda Adel.

Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial HC (33) mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban, menggasak dompet korban berisi uang Rp 4 juta serta handphone.

“Saat ini pelaku HC masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Hanau untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan di tempat lain, dan barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku yang hendak dibuang yaitu 1 lembar kaos dan 1 celana jeanss yang digunakaan saat melakukan aksinya,” jelas Kapolsek.

Ipda Adel menyebutkan, sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2024 Polsek Hanau juga berhasil mengamankan pemuda berinisial Y yang merupakan pelaku pencurian HP.

Pelaku Y diamankan dirumahnya di Dukuh Tambunan, Desa Tanjung Hanau. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit HP

“Seluruh handphone tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan  Y di Perumahan Staf Estate 2 N26 Desa Parang Batang Kecamatan Hanau pada Jumat 12 Januari 2024 lalu,” ungkapnya.



Pos terkait