Fauzi Dituntut 5 bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal

sidang
sidang

SAMPIT, radarsampit.com –  M Riqi Fauzi bersiap menjalani hukuman pidana selama lima bulan di balik jeruji besi penjara. Hal tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) di persidangan.

Fauzai duduk di kursi pesakiran karena tersandung kasus membawa senjata api secara ilegal. JPU tetap pada tuntutannya, meski terdakwa berdalih senjata api itu hanya dititipkan ke dirinya di areal perebutan kelapa sawit  di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.

Bacaan Lainnya

JPU menyatakan terdakwa M. Riqki Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api munisi sebagaimana dakwaan penuntut umum diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Riqki Fauzi dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Fransiskus Leonardo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, perkara terjadi pada 11 September 2023, terdakwa menyimpan senjata api jenis laras panjang warna hitam dengan tali sandang warna cokelat karena sebelumnya disuruh Sunaji mengosongkan mess yang biasa dipakai untuk berkumpul.

Perintah pengosongan karena situasi saat itu sedang memanas setelah bentrokan yang terjadi di sekitar areal kebun sawit milik Hok Kim.

Selain itu, banyak anggota Kepolisian di lokasi tersebut. Senjata api itu disimpan terdakwa di rumah kontrakannya Jalan Tjilik Riwut km 75, Desa Pelantaran.

Baca Juga :  Empat Rumah di Kampung Kumai Seruyan Hilir Jadi Arang

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim PN Sampit yang dipimpin Syaiful, terdakwa mengatakan, senpi dan sajam di kediamannya karena diminta rekannya, Sunaji untuk membawanya.

Benda tersebut sebelumnya disimpan di mess perkebunan sawit. Dia diminta membawa karena aparat melakukan penggeledahan di mess.

”Saya kebetulan bawa mobil ke mess, jadi dititipkan ke saya. Bukan hanya senpi dan sajam juga, barang lain juga dititipkan,” dalih terdakwa.

Dia mengaku hanya tahu ada senjata tajam, yang terdiri dari samurai  dan dua mandau. Senpi baru diketahuinya ada dalam tas setelah digeledah aparat kepolisian.

Adapun samurai milik rekannya, Hartono dan mandau milik Sugianto. Untuk senpi milik Iwan Gundul, anak buah Sugianto.

”Saya tidak tahu persis kenapa barang itu ada di kelompok kami. Apakah sengaja ditinggal saat itu atau bagaimana, saya tidak tahu,” ujar terdakwa membela diri. (ang/fm)

 

Pos terkait