Sebut Ada Intrik Jahat, Perkara Kades Kinipan Jalan Kelam Pedang Keadilan

Proses hukum terhadap Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dinilai menjadi jalan kelam bagi pedang keadilan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

NANGA BULIK – Proses hukum terhadap Kepala Desa Kinipan Willem Hengki, dinilai menjadi jalan kelam bagi pedang keadilan. Willem yang kini jadi pesakitan, dikriminalisasi secara terang-terangan. Sidang yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mempertegas dugaan tersebut.

Penasihat Hukum Kades Kinipan Waluyo menuturkan, ada upaya Jaksa Penuntut Umum memutarbalikkan fakta untuk menyesatkan publik. Hal itu terlihat dari pernyataan jaksa yang menyebutkan konsultan yang dihadirkan, Tripeno Gresius, disebutkan bekerja bukan berdasarkan observasi di lapangan, namun permintaan terdakwa (Willem Hengki) untuk menyusun rancangan biaya sesuai yang diinginkan.

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan isi rekaman persidangan, informasi yang kami terima dari saksi Tripeno sebagai fakta persidangan menyatakan, ia diminta Desa Kinipan pada 2019 untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar pembukaan jalan usaha tani,” katanya, Jumat (8/4).

Waluyo melanjutkan, dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/4) tersebut, Tripeno juga memberikan keterangan yang menyatakan, kondisi eksisting waktu dilakukan survei, memang telah ada terbentuk badan jalan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Tripeno lalu menghitungnya dengan membuat RAB.

Waluyo mengungkapkan, saat diminta Pemerintah Desa Kinipan, Tripeno diperlihatkan pagu APBDes senilai Rp 400 juta. Begitu dihitung setelah hasil survei lapangan, margin Rp 400 juta tidak bisa dicapai. Maksimalnya hanya mencapai sekitar Rp 350 juta.

”Hitungan 350 juta ini sudah terakumulasi dari perhitungan jalan yang sudah dibuka dan kegiatan pembersihan jalan di tahun 2019,” kata Waluyo mengutip pengakuan Tripeno saat sidang.

Dari pernyataan Tripeno, lanjutnya, sangat jelas selaku konsultan perencana bekerja berdasarkan survei lapangan. Bukan seperti pernyataan dari salah satu JPU yang menyatakan konsultan berkerja tidak berdasarkan observasi, namun permintaan terdakwa.

Selain Tripeno, sejumlah saksi lain juga dihadirkan untuk memberikan keterangan, yakni Ratno (mantan Direktur CV Bukit Pendulangan) dan Dedi Gusmanto selaku Direktur CV Bukit Pendulangan yang baru. Dari keterangan Tripeno dan Ratno, pihaknya mendapat gambaran bahwa pembayaran yang dilakukan Willem Hengki selaku Kades Kinipan ke CV Bukit Pendulangan pada 2019, merupakan pembayaran utang desa atas pekerjaan di tahun 2017.

”Kasus ini masih terus bergulir di persidangan. Walaupun mulai terlihat intrik-intrik jahat untuk memenjarakan Kades Kinipan semakin terang, kami akan tetap mengawal persidangan ini sampai selesai,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang JPU Okto Silaen saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, Tripeno Gresius selaku konsultan perencana menerangkan bahwa ia dihubungi langsung pihak Desa Kinipan untuk datang ke Desa Kinipan. Tripeno diminta Willem untuk dibuatkan RAB terhadap pekerjaan jalan tersebut hingga mencapai nominal pekerjaan sebesar Rp 400 juta.

Namun, lanjutnya, Tripeno hanya bisa membuat RAB sebesar total Rp 350 juta. RAB tersebut digunakan Willem Hengki untuk dicantumkan dalam APBDes 2019. Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan itu bisa saja memakan biaya di bawah harga perkiraan yang dibuat.

Kemudian, kata Okto, saksi kedua adalah Anggota DPRD Lamandau Ratno (mantan Direktur CV Bukit Pendulangan) selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Menurut Okto, dari pengakuan Ratno, pada 2017 pekerjaan tersebut  tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pelaporan progres pekerjaan, tidak mencantumkan biaya riil yang digunakan dan tidak ada serah terima pekerjaan.

Pos terkait