Segini Kerugian dan Riwayat Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit

Korupsi Expo Sampit
BARANG BUKTI: Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memperlihatkan barang bukti korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Senin (19/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Radarsampit.com – Polda Kalteng sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek tersebut, yakni Zl selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, LM (rekanan), dan Fr (konsultan). Zl dan Fr telah mendekam dalam tahanan, sementara LM masih dalam buruan aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan pemeriksaan BPK RI.

Bacaan Lainnya

Menurut Erlan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan perhitungan kerugian negara. Pihaknya juga meminta tersangka yang masih DPO agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.

”Ditreskrimsus akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Ambruknya SDN 14 Palangka Raya

Para tersangka perkara itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling singkat dari 1-4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (daq/ign)

Perjalanan Pembangunan Gedung Expo Sampit

  • Gedung expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit merupakan bangunan yang dibiayai dengan sistem tahun jamak periode 2018-2020.
  • DPRD dan Pemkab Kotim sepakat mengalokasikan anggaran sekitar Rp31.766.000.000 dalam dua tahun anggaran.
  • Pekerjaan dasar pembangunan gedung dimulai dengan anggaran awal Rp13,4 miliar pada 18 September 2019 menggunakan APBD Kotim di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar.
  • Jangka waktu pelaksanaan 420 hari kalender sejak 18 September 2019 sampai 10 November 2020 tahap II dengan anggaran Rp18,33 miliar
  • Semenjak selesai terbengkalai.
  • Dilaporkan di Polda Kalteng atas dugaan adanya unsur kerugian negara dalam pembangunan. Tertuang dalam Laporan Polisi tanggal 31 Agustus 2023.
  • Maret 2024, BPK RI dan Polda Kalteng melakukan investigasi guna menghitung kerugian negara yang ada di gedung tersebut.
  • Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi meningkatkan status perkara ke penyidikan tanggal 14 Juni 2024.
  • Polda Kalteng mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan berdasarkan Surat Nomor: SPDP/39.a/VI/RES.3.3/2024/ Ditreskrimsus, tanggal 15 Juni 2024 sekaligus menetapkan sejumlah tersangka.
  • Indikasi kerugian negara mencapai Rp3,53 miliar.
Baca Juga :  Beraksi saat Air Surut, Penyetrum Ikan Rusak Habitat Ikan di Sungai Arut dan Lamandau

 



Pos terkait