PALANGKA RAYA – Jabatan Fahrizal Fitri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendadak dicopot. Dia digantikan Nuryakin yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Fahrizal dimutasi menjadi staf pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng.
Fahrizal menuturkan, pemberhentian dirinya sebagai Sekda Kalteng berdasarkan surat resmi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Meski terkesan mendadak, Fahrizal tetap menerima keputusan tersebut.
”Sebelumnya saya tidak pernah tahu ada rencana pemberhentian. Namun, yang pasti, kemarin (Kamis, Red) saya menerima surat keputusan gubernur untuk pemberhentian sebagai sekda,” katanya, Jumat (4/6).
Mutasi jabatan Fahrizal agak janggal. Pasalnya, jika melihat jenjang kepegawaiannya, sekda merupakan pejabat tinggi madya atau eselon I sekaligus pembina kepegawaian tertinggi di lingkup pemerintahan. Jabatannya yang baru, pelaksana tugas di badan atau dinas, merupakan pejabat eselon II atau berada di bawah sekda.
”Kalau dikatakan turun, ya sudah pasti turun (jenjang kepegawaian, Red). Karena dilihat dari tugas saya, dari eselon I menjadi staf,” ucapnya.
Terpisah, Nuryakin mengatakan, telah menerima surat resmi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng. Meski mendapat tugas baru, Nuryakin mengaku masih menjabat sebagai Kepala BKAD Kalteng.
”Saya tetap definitif di BPAD, karena tugas yang diberi sebagai Plt Sekda ini kan sifatnya hanya tugas tambahan dari gubernur,” ucapnya.
Meski hanya berstatus Plt Sekda, Nuryakin memastikan tugas sebagai pembina kepegawaian tertinggi tetap akan dimaksimalkan. Hal tersebut termasuk dalam mengawal program pemerintahan serta visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang sudah diagendakan.
”Intinya, hanya melanjutkan dan mengawal apa yang diprogramkan pemerintah. Karena itu kan sudah ada program dan visi misinya, sehingga tugasnya hanya mengawal itu agar telaksana dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun menegaskan, pergantian Sekda Kalteng tersebut telah sesuai proses, tahapan, dan ketentuan perundangan.
Sesuai ketentuan kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Masdya, dalam hal ini Sekda Provinsi, merupakan kewenangan Presiden atas usulan pemerintah daerah. Tahapan itu telah dilakukan gubernur untuk memberhentikan Fahrizal Fitri sebagai Sekda.
”Sudah ada Surat Keputusan Presiden yang disampaikan kepada beliau (Fahrizal Fitri, Red). Yang pasti, ketentuannya sudah dijalankan pemerintah dalam hal ini gubernur,” ucapnya.
Lebih lanjut Katma mengatakan, saat ini pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mempersiapkan seleksi sekda definitif. Hal itu akan dilaksanakan setelah semua tahapan terpenuhi.
”Yang namanya di pemerintahan, baik itu mutasi, pergeseran, evaluasi, dan lain sebagainya adalah hal yang lumrah. Apa yang dilakukan sekarang merupakan hal yang biasa, bukan luar biasa,” tegasnya. (sho/ign)








