Jerat Utang Picu Kaburnya Napi Pembunuhan

Napi Pembunuhan
DIAMANKAN: Markus Kristian Silaen (20), narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kembali diamankan, Jumat (4/6).(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Narapidana kasus pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Markus Kristian Silaen (20), berhasil memanfaatkan kelengahan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Dia kabur dari penjara Kamis (3/6) sore. Namun, tak sampai 24 jam, dia kembali ditangkap jajaran Polsek Kahayan Tengah.

Markus kabur dengan berpura-pura sakit dan pergi ke klinik. Napi pindahan dari Rutan Kapuas itu melarikan diri melewati Pos Penjagaan lama dan melompat dari gerbang kanan Lapas Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Pemuda tersebut sebelumnya dipenjara karena menghabisi nyawa rekan kerjanya, Daniel Seran (24), pada 26 Agustus 2020 lalu. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin mengatakan, setelah mendapat laporan ada napi kabur, pihaknya langsung melakukan penjagaan untuk menghadang Markus.

Markus ditangkap setelah warga dan petugas melihat seseorang yang mencurigakan di sebuah pondok di Desa Bukit Rawi. Saat diinterogasi, ternyata pria tersebut merupakan napi yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Rumah Kayu Ludes Terbakar

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, kaburnya Markus bermula saat dia mengeluhkan sakit dan pergi ke klinik di Lapas. Markus diketahui melarikan diri saat petugas menghitung warga binaan ketika masuk blok penjara.

”Ternyata dia keluar blok hunian. Mengetahui itu, petugas segera melakukan penyisiran di setiap sudut Lapas, baik plafon atap hingga saluran air. Saat berada di depan blok B dapur, dekat pos penjagaan lama, didapati bekas telapak tangan seseorang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil melompati tembok Lapas dan pergi ke samping kuburan, lalu melarikan diri ke arah Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

”Markus baru berada di Lapas Palangka Raya selama tiga bulan setelah dilimpahkan dari Rutan Kapuas. Akibat perbuatan itu, dia didaftar Register F, yang berarti tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai WBP, seperti remisi hari raya dan pembebasan bersyarat,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *