Pastikan Food Estate Berada di APL

Food Estate
SUBUR : Areal persawahan di Kabupaten Pulang Pisau yang masuk program food estate ketika ditinjau Gubernur Kalteng Sugianto, beberapa waktu lalu.(Istimewa/MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto memastikan, bahwa kegiatan pembangunan food estate yang saat ini dilaksanakan pemerintah berada di kawasan yang sudah Existing  dan sebagian besar dalam status Areal Pengunaan Lain (APL).Hal tersebut disampaikannya menganggapi kritik sejumlah lembaga, yang menyatakan pengembangan Program Strategis Nasional (PSN) di Kalteng tersebut berada atau menggunakan kawasan hutan lindung.

”Ada yang mengatakan food estate berada di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Namun yang pasti, food estate yang saat ini sudah berjalan berada di kawasan APL dan sudah existing,” katanya, Selasa (27/4)

Bacaan Lainnya

Memang terkait kawasan food estate ini, Sri mengakui pemerintah baru saja mengusulkan penggunaan dan pembukaan sebagian areal yang hutan lindung untuk pengembangan program lumbung pangan nasional tersebut. Menurutnya hal tersebut dapat dipahami bahwa hingga saat ini belum ada lokasi lokasi food estate yang berada pada kawasan hutan lindung, sebab ada banyak mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan kawasan hutan lindung yang saat ini sudah diusulkan.

Baca Juga :  Bosan Jadi Pengangguran, Pemuda Ini Jalani Bisnis Terlarang

”Pemprov Kalteng telah mencadangkan dan sudah mengusulkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada kawasan hutan lindung. Tapi sekarang ini, kegiatan yang dilakukan masih berada di APL bukan hutan lindung,” ucapnya.

Sementara itu, lokasi yang diusulkan pemerintah telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan demikian lanjut Sri, sekalipun calon lokasi food estate berada pada kawasan hutan lindung, tapi secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Ini artinya, penggunaan sebagaian kawasan hutan lindung sebagai kawasan food estate bisa saja dilakukan, sepanjang pemerintah memberikan aturan dan ketentuan khusus terkait penggunaan kawasan tersebut.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *