KUALA KURUN – Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) yang baru dalam penanganan kasus pertanahan.
Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menyatakan, dari sosialisasi ini akan dilakukan penandatanganan rencana aksi dalam penanganan kasus pertanahan, yang diusulkan dan diteruskan ke Kanwil BPN Kalteng dan pusat. Hal itu untuk mendapat rekomendasi yang menjadi dasar dalam penanganan kasus pertanahan di kemudian hari.
”Ini yang kami sampaikan kepada semua pihak, terkait bagaimana penanganan sengketa dan konflik pertanahan kedepan,” tuturnya.
Sejauh ini kata dia, sudah dilakukan pemetaan kasus pertanahan di Kabupaten Gumas, dengan melibatkan internal dari BPN, kepolisian, kejaksaan, stakeholder terkait, pemangku adat seperti damang dan mantir adat, serta tokoh masyarakat.
”Dari hasil pemetaan kasus yang sudah kami lakukan, ada kasus pertanahan yang dominan, yakni sengketa batas dan kepemilikan tanah,” ujar Ferdinan.
Ia menambahkan, untuk sengketa batas, biasanya terjadi konflik dalam kepemilikan tanah yang berdampingan, serta sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan. Sedangkan sengketa kepemilikan lahan, itu terjadi karena ada tumpang tindih kepemilikan diantara masyarakat.
”Tentu kami berharap dengan koordinasi bersama kejaksaan dan kepolisian dan stakeholder lainnya, kedepan kita dapat mereduksi kasus pertanahan, sehingga pelayanan masalah pertanahan kepada masyarakat bisa lebih baik,” pungkas Ferdinan. (arm/gus)