Serang Perempuan Pakai Parang, Humaidi Dipenjara 6 Bulan

medi
VONIS: M. Humaidi alias Medi, terdakwa perkara pengancaman mengikuti sidang pembacaan putusan hakim secara vistual.RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang wanita, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib dan diproses hukum.

Kasus yang menjerat Medi sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” ucap ketua majelis hakim Achmad Soberi saat membacakan putusan.

Sebelumnya terkdawa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan karena dianggap melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Medi harus berhadapan dengan meja hijau karena mengacungkan sebilah parang kepada seorang wanita.

Kejadian terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar jam 09.10 WIB. Saat itu korban Aprina Maya Rosilawaty alias Rosi mendapat pesan WhatsApp dari Ahmad (selaku manager estate) tentang adanya beberapa orang yakni Idris, Lihin dan terdakwa Medi yang memasuki kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Baca Juga :  Penganiaya Pacar di Sampit Resmi Jadi Tersangka

Mendapatkan informasi tersebut Rosi bersama saksi Sumarni, Husni dan beberapa orang lain menuju ke kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba.

Sesampainya di lokasi mereka melihat terdakwa bersama teman-temannya dan juga tumpukan buah kelapa sawit.

Melihat kedatangan korban, tiba-tiba saksi Lihin berteriak kepada saksi Rosi  ’bayar gaji kami’,  kemudian terdakwa Medi keluar dari dalam kebun dan menuju ke arah korban sambil membawa parang di genggaman tangan kanannya lalu langsung mengayunkan  ke arah korban.

Melihat terdakwa Medi hendak mengayunkan parang ke arah Rosi, spontan Sumarni mendorong Rosi sehingga ayunan parang tidak mengenainya.

Jaksa mengatakan, terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, serta kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban  mengalami trauma dan hipertensi,” kata jaksa di persidangan sebelumnya. (mex/fm)



Pos terkait