Serang Perempuan Pakai Parang, Humaidi Dipenjara 6 Bulan Slamet HarmokoSabtu, 25 Mei 2024 | 06:31 WIBSabtu, 25 Mei 2024 | 05:52 WIB61 views VONIS: M. Humaidi alias Medi, terdakwa perkara pengancaman mengikuti sidang pembacaan putusan hakim secara vistual.RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT Halaman: 1 2 Baca Juga : Pernah Membunuh Jadi Pertimbangan, Pencabut Nyawa Bos Losmen di Sampit Dipenjara Seumur Hidup Pos terkaitBaru Saja Dibeli, Motor Warga Sampit Diembat PencuriNiatnya Kencan, PNS Setengah Baya Ini Malah Disekap dan DiperasPengedar Sabu dari Seruyan Hilir Diringkus, Polisi Amankan 4 Paket Siap Edar dan Pikap Plat BKepergok saat Beraksi, Mobil Maling Sawit Dirusak WargaKonyol, Maling Sarang Walet di Kalteng Ini Terjebak dalam Gedung yang DibobolnyaSakit Hati Batal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar