Serang Perempuan Pakai Parang, Humaidi Dipenjara 6 Bulan

medi
VONIS: M. Humaidi alias Medi, terdakwa perkara pengancaman mengikuti sidang pembacaan putusan hakim secara vistual.RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT  

 



Baca Juga :  Pernah Membunuh Jadi Pertimbangan, Pencabut Nyawa Bos Losmen di Sampit Dipenjara Seumur Hidup

Pos terkait