PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satu dekade lebih berlalu, dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang di Barito Utara tahun 2009-2012 mencuat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mengusut perkara itu tengah memburu bukti di lingkup Pemkab Batara.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Batara, Selasa (11/2). Belum ada keterangan mendalam terkait langkah korps Adhyaksa yang menyelidiki kasus kebijakan yang dijalankan belasan tahun silam tersebut.
Penyidik juga belum menyebutkan siapa tersangka atau terduga perkara. Meski demikian, penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.
”Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” kata Eko.
Dia menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikan demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. ”Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” katanya.
Penerbitan izin tambang yang diusut Kejati merupakan kebijakan yang dilakukan saat masa pemerintahan Achmad Yuliansyah yang menjabat selama dua periode pada 2003-2008 dan 2008-2013. (daq/ign)