Setelah Lama Mangkrak, Kejati Kalteng Lanjutkan Penyelidikan Perkara Tambang di Barito Utara

penggeledahan pemkab barito utara
PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/2).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satu dekade lebih berlalu, dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang di Barito Utara tahun 2009-2012 mencuat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mengusut perkara itu tengah memburu bukti di lingkup Pemkab Batara.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Batara, Selasa (11/2). Belum ada keterangan mendalam terkait langkah korps Adhyaksa yang menyelidiki kasus kebijakan yang dijalankan belasan tahun silam tersebut.

Bacaan Lainnya

Penyidik juga belum menyebutkan siapa tersangka atau terduga perkara. Meski demikian, penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.

Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

”Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” kata Eko.

Baca Juga :  Pedagang Minta Perda Retribusi Pasar Ditinjau Ulang untuk Evaluasi Tarif

Dia menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikan demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. ”Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” katanya.

Penerbitan izin tambang yang diusut Kejati merupakan kebijakan yang dilakukan saat masa pemerintahan Achmad Yuliansyah yang menjabat selama dua periode pada 2003-2008 dan 2008-2013. (daq/ign)



Pos terkait