PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan laporan masyarakat terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, sejumlah warga didampingi kuasa hukum Jefriko Seran, melayangkan laporan pada Kamis (19/6) lalu, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung sejak tahun 2019.
Selain itu laporan juga didasari atas kekecewaan terhadap transparansi dan pelaksanaan program desa yang bersumber dari anggaran negara.
Pihak kejati menyatakan, laporan tersebut telah masuk dalam proses dari kejati. Tim masih melakukan penelaahan dan mempelajari, berbagai dugaan sesuai laporan warga. Pihak kejati juga meminta warga untuk bersabar dan menunggu proses selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyebutkan, laporan tersebut telah diterima.
“Namun tim masih melakukan pendalaman dan mempelajari, berbagai hal terkait sangkaan tersebut.Kita on proses dan tunggu saja kelanjutannya. Masih dipelajari dan ditelaah, sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya kepada Radar Sampit, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, Kejati Kalteng komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan mengajak dalam membangun budaya anti korupsi yang semakin kuat di Kalteng.
“Berbagai laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan terus komitmen dalam pemberantasan korupsi. Untuk detailnya tunggu saja nanti, terkait laporan kemarin,” tegas Dodik.
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Tanjung Rangas II Jefriko Seran menyatakan, bahwa warga meminta laporan yang sudah disampaikan ditindaklanjuti dan diusut tuntas, lantaran sudah menyampaikan berbagai bukti.
”Kami sudah melaporkan hal tersebut. Warga meminta untuk diusut tuntas hingga setuntasnya, biar terang benderang dan kami meminta itu kepada Kejati Kalteng,” ujarnya.
Jefrico melanjutkan, laporan itu dilayangkan ke Kejati Kalteng lantaran sudah sangat merugikan masyarakat dan ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan memimpin.