Radarsampit.com – Seorang ayah tiri berinisial A (36) diamankan Polisi. Pasalnya, pria bertubuh cungkring itu diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.
Diduga perbuatan tak bermoral itu telah dilakukan pelaku kepada anak tirinya selama bertahun-tahun. Sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 17 tahun.
Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban.
Hal ini dilakukan karena korban tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman pembunuhan oleh pelaku.
“Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau, Jumat (12/07),” kata Satya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
“Sekarang ini, pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau,” ungkapnya.
Pelaku ini, sambung Satya, melancarkan aksi kekerasan seksualnya disertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.
“Korban juga diancam agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain,” bebernya.
Sehingga perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahuinya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat (sajam).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tegasnya.
Selain menangani pelaku, kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.