SAMPIT – Pertualangan Sukari alias Sukar (38) di dunia peredaran narkoba berakhir. Pria Kelahiran Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut dibekuk polisi.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, sebelum lakukan penangkapan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku diduga sering mengedarkan sabu-sabu di Jalan Moh Hatta, Sampit.
Katanya, dari hasil penyelidikan aparat yang bertugas, sukses menangkap pelaku saat sedang duduk tepat di samping warung bernama Mama Devi Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Minggu (28/3) tadi.
”Setelah kami menangkap pelaku, anggota melakukan penggeledahan di badan dan di kediamannya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 2,88 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok,” terang Syaifullah.
Setelah penangkapan dan penggeledah, Sukar beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, Sukar kini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Momor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
”Kasus ini masih kami dalami. Karena diduga masih ada jaringan lainnya,” tukasnya. (sir/fm)