SAMPIT – Wahyu Wijayanto alias Anto dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi selama 1 tahun penjara pada persidangan akhir.
Selain itu, sopir truk yang rem blong tersebut oleh majelis hakim juga didenda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Sebagaimana terungkap Kamis, 7 April 2022 terdakwa berurusan dengan hukum setelah menabrak pengendara sepeda motor Anita Santi yang tengah membawa anaknya Diandra Lailla Santy.
Kecelakaan itu terjadi lantaran truk yang yang dikemudikan Wahyu saat itu remnya tidak berfungsi, sehingga akibat kejadian itu Diandra meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Terdakwa menggunakan truk canter jenis Mitsubishi dengan nomor polisi DA 8480 HI. Sementara itu korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 4815 LG.
Saat itu kendaraan sama-sama dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, terdakwa baru saja dari bengkel dan berencana ke Bangkal, Kabupaten Seruyan. Kecelakaan tidak dapat dihindarkan setelah jarak terlalu dekat.
Korban ketika itu berencana mau berbelok namun oleh terdakwa ditabrak dari belakang. Korban dibawa ke rumah sakit namun nyawa Diandra tidak dapat tertolong.
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa tanpa pikir berlama-lama menyatakan menerima. (ang/fm)