SAMPIT, Radar Sampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengizinkan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Telawang. Izin itu diberikan sebagai upaya menstabilkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
”Kenapa dikeluarkan izinnya? Agar jangan sampai perkebunan swasta mempermainkan harga. Jadi, apabila ada pabrik tanpa kebun, diharapkan agar harga menjadi stabil,” kata Bupati Kotim Halikinnor, kemarin (11/5).
Dia menuturkan, pendirian PKS tersebut rencananya akan mengambil lokasi sekitar dua kilometer dari Desa Simpang Sebabi. Proses perizinan cukup panjang. Bahkan, dari zaman Supian Hadi masih menjabat sebagai Bupati Kotim dilanjutkan dirinya, izin baru selesai.
”Memang banyak yang meminta izin pendirian pabrik, tapi saya tidak kasih banyak. Paling tidak untuk menstabilkan harga agar petani tidak rugi dengan anjloknya harga,” ujarnya.
Halikinnor menuturkan, pabrik tersebut harus memenuhi kewajiban bahan baku 20 persen sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013. ”Kami izinkan pendirian pabrik itu, tapi dia suplai bahan bakunya minimal ketentuan sesuai Permentan 20 persen itu dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Halikinnor, pabrik tersebut tidak memiliki kebun inti, sehingga harapannya bisa menjaga stabilitas harga TBS. ”Contoh saat ini, setelah harga cukup tinggi Rp 3.000 – Rp 3.500, sekarang sempat anjlok sampai Rp 1.500, dari pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait hal ini,” katanya.
Pemkab Kotim bahkan menyurati semua perusahaan di Kotim agar membeli TBS dari petani tidak semaunya, tetap harus menyesuaikan dengan Permentan.
”Jadi, harapan kami dengan adanya pabrik kelapa sawit yang tanpa kebun inti, paling tidak akan menstabilkan harga sawit,” tandasnya. (yn/ign)