SAMPIT,Radarsampit.com – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tak henti-hentinya aparat membasmi peredan narkoba. Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba tak juga jera berurusan dengan polisi.
Baru-baru tadi, jajaran Polsek Sungai Sampit menangkap pelaku narkoba bernama Baidi (25) warga Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kotim.
Dari tangan pria pengangguran ini, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu-sabu siap edar.
“Benar, pelaku kami amankan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan.
Berkat informasi masyarakat itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu pelaku.
”Saat itu pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti dua paket kecil sabu siap edar. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek,” jelasnya.
Irwan menegaskan, pelaku saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)