SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu secara resmi menetapkan Lolong (39) warga Desa Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Informasi yang dihimpun, tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Kejadian bermula saat korban Riko L (25) datang ke rumah pelaku, bermaksud ingin menjemput istrinya. Saat tiba lokasi, korban kemudian memanggil-manggil istrinya dengan nada keras hingga didengar oleh pelaku.
”Mendengar suara lantang si korban, pelaku pun langsung keluar dari rumahnya hingga menganiaya korban dengan cara memukul ke arah wajah korban,” kata Kapolsek Cempaga Hulu IPTU Ahmad Januar.
Kapolsek menyebutkan, pada Senin 13 Juni 2022, kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Kamis (8/9) lalu, Lolong kemudian diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku adalah ayah mertua korban atau ayahnya istri dari korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tegasnya. (sir/fm)