Tak Jera Dipenjara, Maling Ini Kembali Mencuri gara-gara Ini

Maling Ini Kembali Mencuri gara-gara Ini
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Robertus Kehi Berek alias Robert, seolah tidak kapok berurusan dengan hukum. Penjara tak membuatnya jera kembali melakukan kejahatan, yakni pembobolan.

”Sebelumnya saya dihukum 10 bulan atas kasus pembobolan,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam kasus pertamanya itu, tersangka melakukan perbuatannya pada 20 Januari 2021 di Apotek Indah Farma, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Barang yang dicuri saat itu dua unit ponsel, uang Rp 4,5 juta, dan 2 celengan berisi uang Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta.

Baru keluar penjara, tersangka berulah lagi. Kali ini dia melakukan pembobolan pada 14 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB di toko Fotokopi AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kelurahan Baamang Barat.

Barang yang dicurinya sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Panen Maling Sawit, Ada Oknum ASN Terlibat

Tersangka mengaku melakukan pembobolan lantaran butuh uang untuk menebus sepeda motornya yang tergadai. ”Saya menggadaikan motor Rp 1 juta. Karena tidak ada uang untuk menebusnya, saya melakukan pencurian itu,” katanya

Tersangka masuk ke toko fotokopi itu mengunakan obeng untuk mencongkel kunci pintu samping toko. Setelah terbuka, tersangka masuk, lalu melubangi penyekat toko dari triplek. Dia kemudian menggasak ponsel dan uang Rp 2,5 juta. Dari hasil kejahatannya, sebesar Rp 1 juta digunakan untuk menebus sepeda motornya dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.650.000. (ang/ign)



Pos terkait