Tak Kuat Tahan Nafsu, Lansia Ini Cabuli Bocah 10 Tahun

pencabulan tarakan
PENCABULAN: Pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tarakan.

Radarsampit.com – Seorang kakek yang berinisial JN (61) tega mencabuli anak berusia 10 tahun. Akibat perbuatannya, lansia ini  dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, Kaltara.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya saat mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 28 Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat itu sekitar pukul 19.30 Wita. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya,” katanya.

Ia menambahkan, saat itu korban mengaku bahwa ia dicium, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Bahkan korban menceritakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara paksa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita,” jelas Randhya.

Baca Juga :  Korban Persetubuhan Anak Meninggal, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku dibawa ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, semua perbuatannya langsung diakui oleh pelaku.

Kejadian itu terjadi saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya.

“Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Diketahui, rumah korban dan pelaku berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Randhya. (zar/lim)



Pos terkait