Tak Lapor Dana Kampanye, Penetapan Pemenang Pemilu Bisa Dibatalkan

dana kampanye
ilustrasi dana kampanye (jawapos.com)

”Meskipun calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten yang menang meraih suara terbanyak dalam pemilu, tetap tidak bisa dilantik dan ditetapkan sebagai calon terpilih,” Muhamad Tohari (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan peserta pemilu partai politik (parpol) agar tidak terlambat melaporkan dana kampanye. Pengabaian terhadap aturan tersebut bisa berdampak buruk sampai pada gugurnya peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

”Parpol peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye paling lambat 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum rapat umum. Laporan dana kampanye sudah bisa diunggah dalam aplikasi Sikadeka setelah pembukaan RKDK pada 27 November ini,’’ kata Muhamad Tohari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Rabu (15/11/2023).

Secara teknis, laporan dana kampanye diunggah peserta pemilu dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) untuk pasangan calon dimulai 16-27 November, calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu paling lambat 7 Januari 2024.

Baca Juga :  Gandeng BRIN, Mukhtarudin Beri Pelatihan Pengelolaan Produk Perikanan Berbasis Fish Jelly

Sebelum menyampaikan pelaporan dana kampanye, peserta pemilu harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023. RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024.

”Poin kedua yang perlu diperhatikan, penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Paling lambat dilaporkan kedalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024,’’ kata Tohari.

Laporan dana kampanye, lanjut Tohari, wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU untuk diaudit pada 23-29 Februari 2024. Hasil audit akan disampaikan kepada peserta pemilu pada 24 Maret-8 April 2024.

”Audit dilakukan KAP yang ditunjuk KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ katanya.

Berkaitan dengan penyampaian laporan dana kampanye, Tohari menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.



Pos terkait